Selasa, Oktober 28, 2008

Bank Jahat.

Bank Jahat.

Persoalan keamanan pada era digital sekarang ini secara bersamaan juga telah menghadirkan ancaman baru yang membayangi kehidupan kita sehari-hari.Berbagai tindakan kriminal pun bermunculan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi informasi.
Akhir-akhir ini, ancaman kriminalitas memanfaatkan kemajuan digitalisasi meluas tidak hanya terjadi di ruang maya layar komputer dalam jejaringan internet, tetapi meluas ke lingkup ruang nyata kehidupan sehari-hari dan berkembang secara cepat.
Salah satu contoh yang paling sering kita baca dan dengar belum lama ini adalah kejahatan yang dilakukan di anjungan teller mandiri (ATM) yang disediakan berbagai bank pemerintah dan swasta yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi perbankan, mulai dari menarik tunai hingga melakukan transfer sejumlah uang tertentu.
Aktifitas kriminalitas di ATM yang sekarang marak adalah pemasangan rongga palsu untuk memasukkan kartu ATM yang menjadi alat pengenal jati diri nasabah. Yang terjadi, setelah nasabah memasukan kartu ATM dan menyangkut di perangkat palsu tersebut, pada bagian mesin ada setiker palsu agar nasabah menghubungi nomor tertentu.
Biasanya, tanpa memeriksa lebih lanjut, nasabah langsung menelepon pusat pelayannan palsu, memberikan berbagai identitas jati diri, termasuk PIN kartu ATM yang tersangkut tersebut. Berbekal informasi itu, dengan mudah para kriminal melakukan transaksi, menyebabkan nasabah kehilangan jutaan rupiah.
Anehnya, pihak bank tidak berupaya mengambil tindakan, membiarkan nasabah merekan tersendu kehilangan jutaan rupiah rupiah tabungannya. Ribuan ATM yang tersebar di Indonesia lebih banyak memiliki kamera pemantau dummy sehingga kejahatan tidak dapat diperiksa siapa yang telah menggambil simpanan nasabah memenfaatkan tersangkutnya kartu ATM.
Belum lama ini terjadi tindakan serupa pada salah satu mesin ATM sebuah bank yang didirikan di Jawa Tengah sekitar 100 tahun yang lalu. Pusat pelayannan nasabah dengan mudahnya menyalahkan nasabah dan membiarkan terjadinya transaksi elektronik tanpa berupaya menghentikan mengalirnya uang tidak sah dari tabungan satu ke yang lainnya.
Sudah waktunya otoritas perbankkan melakukan pemeriksaan penggunaan kamera pengawas pada berbagai mesin ATM dan mengubah peraturan transaksi terutama dengan kejahatan terselubing tersebut.
Karena tidak masuk akal kejahatan dilakukan di mesin ATM tidak bisa dihentikan sama sekali dan tidak bisa dilacak oleh pihak Kepolisian.
Kemajuan teknologi komunikasi informasi seharusnya mampu melindungi nasabah karena tidak mau melindungi dengan memasang berbagai perangkat pengamanan yang memadai.

qoute from KOMPAS senin. 27 Oktober 2008.

by roy


Tidak ada komentar: